0 menit baca 0 %

KANKEMENAG INHU SERAHKAN SIO MDTA NURUL HUDA SUNDA BARU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 173 Tahun 2020 tentang Izin Operasional dan Penetapan Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu terhadap MDTA Nurul Huda Sunda Baru, alamat Dusun VI Sunda Baru, Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap.
Adapun Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah (NSDT) tersebut 311214020319.
Surat Keputusan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku serta akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Tampak pada gambar pada hari Senin 26 Oktober 2020, Kakankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I, didampingi Kasi PD. Pontren, Ari Fermadi, SE, staf seksi Bimas Islam Apriman, S.Sos, dan Ketua FKDT Kab. Inhu, H. Cucu Sulaiman, M.Pd.I menyerahkan SIO tersebut kepada kepala MDTA Nurul Huda Sunda Baru.(tulang)