Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan izin Operasional Pondok Pesantren Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pondok Pesantren Fadlullah Air Putih, alamat Jalan Poros Air Putih Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin operasional Pondok Pesantren, maka pada tanggal 16 Oktober 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 169 Tahun 2020 Tentang Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren Darussalam, dengan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren Nomor : B-1499/Kk.04.1/3/PP.00.8/10/2020, serta Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) 510014020007.
Surat Izin Operasional tersebut diserahkan pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag didampingi Kasi PD. Pontren Ari Fermadi, SE.
Surat Keputusan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku serta akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, ujar Kasi PD. Pontren.(tulang)
KANKEMENAG INHU SERAHKAN SIO PP FADLULLAH AIR PUTIH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan izin Operasional Pondok Pesantren Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pondok Pesantren Fadlullah Air Putih, alamat Jalan Poros Air Putih Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dinyatakan telah mem...