0 menit baca 0 %

KANKEMENAG INHU SERAHKAN SK PENETAPAN SIO MDTW SE-KAB. INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah/Wustha/Ulya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.B...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah/Wustha/Ulya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa dalam rangka keabsahan pemberian Nomor Statistik Madrasah Diniyah Awwaliyah/Wustha/Ulya, maka perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 25 November 2020 menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 198 s.d 216  Tahun 2020 tentang Izin Operasional dan Penetapan Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu terhadap 19 Lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDTW) se-Kabupaten Indragiri Hulu, diserahkan pada hari Kamis 7 Januari 2021 oleh Kepala Kankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (duduk urut empat dari sisi kiri pada gambar), didampingi Kepala Seksi PD. Pontren, Ari Fermadi, SE dan staff M. Saefuddin Ansori, S.HI (duduk urut lima dan tujuh dari sisi kiri pada gambar).
Surat Keputusan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku serta akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya., demikian disampaikan KAsi PD. Pontren kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)