0 menit baca 0 %

KANKEMENAG INHU SERAHKAN SURAT KEPUTUSAN MENAG TENTANG IZIN OPERASIONAL KBIH SHAFA MARWAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Banwa untuk menyesuiakan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah, perlu ditetapkan izin penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji sebagai Kelompok Bimbingan Ib...

Indragiri Hulu, (Inmas). Banwa untuk menyesuiakan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah, perlu ditetapkan izin penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji sebagai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, maka Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan  Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Sebagai Kelompok Bimbingan Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.
Kamis, 4 Februari 2021 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. A. Razak, S.Ag.,M.Pd.I dengan didampingi Staff Seksi PHU, H. Sawaludin, S.Pd.,S.Sos serahkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Shafa Marwah, Jalan Lintas Selatan, Desa Seresam Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, diterima pimpinan KBIH Shafa Marwah, Ahmad Musthofa.(tulang)