Indragiri Hulu, (Inmas). Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. DIPA memuat informasi tentang program-program, kegiatan, jenis belanja (akun) baik dana APBN, PNBP/BLU, hibah terikat/tidak terikat. dan dana lainnya.
Senin, 14 Desember 2020, mewakili Kakankemenag Kab. Inhu, Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag menerima DIPA dan Penandatanganan Fakta Integritas Tahun Anggaran 2021 Satuan Kerja Lingkup KPPN Rengat.(tulang)
KANKEMENAG INHU TERIMA DIPA TA 2021
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan peng...