0 menit baca 0 %

KANKEMENAG INHU TERIMA SERTIFIKAT TANAH KUA KUALA CENAKU & PERANAP

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta adanya kepastian/kekuatan hukum terhadap Barang Milik Negara, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Barang Milik Negara terhadap Tanah Kantor Urusan Agama Kec...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta adanya kepastian/kekuatan hukum terhadap Barang Milik Negara, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Barang Milik Negara terhadap Tanah Kantor Urusan Agama Kecamatan Peranap dan Kecamatan Kuala Cenaku.
Jumโ€™at 2 Oktober 2020, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu menyerahkan Sertifikat Hak Milik terhadap tanah kedua Kantor Urusan Agama tersebut, diterima Abu Solihin, S.Sos (sisi kanan) selaku staf Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu.
Sertifikat tanah didefinisikan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah. Dijelaskan lebih lanjut, hak yang dimiliki meliputi hak pengelolaan dan tanggung jawab yang tercantum dalam buku tanah.
Tanah bersertifikat hak milik memiliki kuasa kepemilikan secara penuh atas tanah dan properti yang berada di atasnya.
Pemegang sertifikat adalah pemegang hak utama dan tidak ada pihak lain yang dapat mengakui atas tanah tersebut. Dengan alasan tersebut SHM merupakan sertifikat dengan proteksi terkuat dibandingkan yang lain.(tulang)