0 menit baca 0 %

KANKEMENAG KAB INHU IKUTI ACARA SOSIALISASI PROGRAM TAPERA DAN BIMTEK PENGGUNAAN PORTAL SITARA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 027363/B.II/1/KP.08.6/08/2021, Tangggal : 4 Agustus 2021, Perihal : Undangan Sosialisasi Program Tapera dan Bimbingan Teknis Portal SITARA, maka Kepala Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 027363/B.II/1/KP.08.6/08/2021, Tangggal : 4 Agustus 2021, Perihal : Undangan Sosialisasi Program Tapera dan Bimbingan Teknis Portal SITARA, maka Kepala Kankemenag Kab. Inhu memberi penugasan kepada Abu Solihin, S.Sos, Jabatan Analis Pengembangan SDM Aparatur Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu untuk mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud dalam perihal surat tersebut pada hari Kamis 12 Agustus 2021 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, ditaja oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Pelaksanaan Tapera mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Tapera dibentuk untuk mengelola program tabungan perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik ASN, TNI/Polri, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.
Tapera adalah program simpanan dana secara periodik dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
Program Tapera hadir untuk memfasilitasi masyarakat dalam hal pembiayaan rumah layak dengan harga hunian yang murah.
Tujuan dari program tapera adalah untuk pembiayaan perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.(tulang)