0 menit baca 0 %

KANKEMENAG KAB. INHU PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMUTAHIRAN DATA ASN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutahiran Data Mandiri ASN melalui Aplikasi MySAPK, maka pada hari Rabu 9 Juni 2021 Kepala Kankemenag Kab. Inhu menerbitkan surat nomor : B-588/Kk.04.1/1/Kp.01.1/06/2021 perihal : Pendataan pembuatan akun MyS...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutahiran Data Mandiri ASN melalui Aplikasi MySAPK, maka pada hari Rabu 9 Juni 2021 Kepala Kankemenag Kab. Inhu menerbitkan surat nomor : B-588/Kk.04.1/1/Kp.01.1/06/2021 perihal : Pendataan pembuatan akun MySAPK seluruh ASN dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemutahiran data ASN di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Seluruh Pegawai Negeri di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu diminta untuk mengisi pendataan melalui link yang tersedia mulai dari 9 Juni s.d 16 Juni 2021.
My SAPK-BKN adalah sistem aplikasi pelayanan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara berbasis android yang berfungsi untuk memudahkan PNS di seluruh instansi, agar dapat mengakses data kepegawaian, di antaranya Data Profil PNS, KPE Virtual, Notifikasi Layanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun, E-Lapkin, Data KTP, BPJS Kesehatan, Taspen dan lainnya. Sehingga diharapkan data kepegawaian secara nasional akan lebih akurat.
Dengan hadirnya aplikasi My SAPK berfungsi untuk pemutakhiran data mandiri. Dengan adanya pemutakhiran data mandiri ini, maka dapat melihat data masing-masing PNS. Selain itu, dapat dapat melakukan perbaikan serta pemutakhiran setiap waktu saat terjadi adanya perubahan data.(tulang)