0 menit baca 0 %

KANKEMENAG KAB INHU UPACARA TANGGAL 17 PENGHORMATAN BENDERA MERAH PUTIH DAN DOA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2021 tanggal  15 Juni 2021, perihal Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa pada setiap tanggal 17 bulan berjalan yang jatuh pada hari kerja, maka pada hari Jum at 17 September 2021, Kankemenag Kab...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2021 tanggal  15 Juni 2021, perihal Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa pada setiap tanggal 17 bulan berjalan yang jatuh pada hari kerja, maka pada hari Jum’at 17 September 2021, Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa. Bertindak selaku Pembina Upacara, Kakankemenag Kab. Inhu, Dr. H. Darwison, MA; Perwira Upacara Staf Seksi Bimas Islam, Apriman, S.Sos; Komandan Upacara, H. Sawaludin, S.Pd., S.Sos.I; Pembaca Doa, Staf Seksi PAIS Zakaria Ginting, S.Th.I; Pembawa Acara, Staf Subbag Tata Usaha, Rahmanita Ulfa, S.Sos.
Bendera kebangsaan Sang Merah Putih, yang kemudian kita sebut bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa. Sejatinya ia mesti diperlakukan terhormat, kendati tidak hidup. Menghormati bendera Merah Putih secara lahiriah bisa kita maknai sebagai pengakuan terhadap rasa memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai maupun penghargaan atas jasa para pahlawan yang telah berjasa dalam perjungan Kemerdekaan NKRI, ujar Kakankemenag Kab. Inhu selaku Pembina Upacara.
Selanjutnya terhadap penggunaan anggaran sebagaimana yang tertera dalam DIPA agar dilaksanakan sebagaimana mestinya serta progres penggunaan anggarannya juga bersesuaian dengan waktu yang telah ditentukan, tambah Kakankemenag Kab. Inhu.(tulang)