Kampar (Kemenag)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Menyerahkan Surat Keputusan Direktur Pendidikan Islam dan IJOP (Izin
Operasional) kepada enam Pondok Pesantren yang dilaksanakan di Aula kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Jumat, 29/11/2024
Kasi PD Pontren Ahmad Fadhli menyampaikan dengan adanya ijin operasional bagi pondok pesantren merupakan bukti pengakuan pemerintah atas kehadiran lembaga pendidikan keagamaan, dan berharap proses administrasi dan pembelajaran di pondok pesantren berjalan lancar.
Lebih lanjut Fadil mengatakan setelah mendapatkan izin operasional dalam menjalankan program hendaknya tetap berkoordinasi bersama Kementerian Agama dalam melaksanakan programnya.
Sesuai isi surat keputusan Pondok Pesantren berhak menyelenggarakan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan mengimplementasikan nilai-nilai Islam, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Setelah izin ini kita berikan, tentunya hal-hal lain yang menjadi aturan dan ketentuan harus dipenuhi. Namun untuk memudahkan, kami berharap bisa tetap berkoordinasi bersama-sama”.
Adapun enam pondok pesantren yang menerima izin operasional itu adalah Pondok Pesantren Muhammadiyah Mahmud Marzuki Penyasawan Kampar Pondok Pesantren Darun Naim Simpang Kubu Kampar, Pondok Pesantren Al Abrar Tambang, Pondok Pesantren Madani Al Islamy Perhentian Raja, Pondok Pesantren Tarbiyah Islamiyah Al Ulum Eldien Tapung Hilir, dan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Bukit Payung Bangkinang
Harapannya semoga enam Pondok Pesantren bisa menghasilkan lulusan yang berdaya saing menyiarkan islam. ungkap Fadil. (Fatmi/Cicy/Ags)