Indragiri Hulu, (Inmas). Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan karir. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor B.1118/DJ.I/06/2020 Tentang Penilai dan Atasan Penilai pada Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Selanjutnya, berdasarkan huruf E. Ketentuan pada Surat Edaran tersebut salah satunya disebutkan bahwasanya Guru pada MAS (Madrasah Aliyah Swasta) dengan Satminkal Kankemenag Kabupaten/Kota, bertindak selaku Pejabat Penilai adalah Kasi Pendidikan Madrasah/Islam Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Atasan Pejabat Penilai adalah Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.
Terkait dengan hal tersebut, Senin 4 Januari 2021, Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I (sisi kanan) selaku Pejabat Penilai melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2020 atas nama Darma Noviarli, S.Pd.I selaku Guru Muda/Guru Bahasa Inggris pada MAS Nurul Falah Air Molek.
Selanjutnya bertindak selaku Atasan Pejabat Penilai adalah Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I.(sisi kiri)
Tampak pada gambar, usai penilaian diserahkan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Tahun 2020 kepada yang bersangkutan.(tulang)
KANKEMENAG LAKSANAKAN PPKP TAHUN 2020 TERHADAP GURU MAS
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan karir. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperha...