0 menit baca 0 %

Kankemenag Rohil Gelar FGD Penguatan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagaaman

Ringkasan: Rokan Hilir (Kemenag) - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan yang diikuti sebanyak 30 peserta yang berasal dari perwakilan ber...

Rokan Hilir (Kemenag) - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan yang diikuti sebanyak 30 peserta yang berasal dari perwakilan berbagai lembaga atau instansi dan organisasi keagamaan Islam. Kamis, (31/7/2025). 

Kegiatan yang bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) ini mengangkat tema "Merawat Kebersamaan, Meneguhkan Moderasi Beragama di Tengah Keberagaman." Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, H. Khairul.

Dalam sambutanya H. Khairul menekankan pentingnya peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kerukunan umat beragama. "Deteksi dini konflik sosial keagamaan adalah langkah proaktif yang harus terus kita perkuat. Melalui FGD ini, kita berdiskusi bersama berharap dapat mengidentifikasi potensi-potensi masalah sejak awal dan merumuskan langkah-langkah pencegahan yang efektif," ujarnya.

Lebih lanjut Beliau memaparkan setidaknya ada 3 komponen utama dalam kegiatan FGD ini : Pertama, Kegiatan FGD ini bukan kegiatan wawancara atau obrolan namun berdiskusi secara santai dengan mengemukakan pengalaman, konflik yang pernah dihadapi dan ditemukan ditengah masyarakat. Kedua, FGD ini Berkelompok tidak ada sifatnya individu focus secara bersama-sama membahas konflik yang pernah terjadi, mendiskusikan kenapa konflik itu bisa terjadi, diamana kejadiannya dan apa solusinya serta menangkal agar konflik itu tidak terjadi dan Ketiga, Moderator yang terampil yang memimpin jalannya diskusi secara baik dan fokus kepada topik, mendorong semua peserta berpartisipasi dan menjaga suasana byaman dan terbuka.

Selanjutnya, beliau menjelaskan tujuan dari FGD ini secara umum adalah menyamakan persepsi antar satu isu atau konflik tertentu dan akhirnya akan melahirkan kesepakatan terkait isu tersebut. Sementara itu manfaat nya adalah memperoleh data kuantitatif yang bermutu dalam waktu singkat untuk didiskusikan secara bersama-sama.

Menutup sambutannya Beliau berharap kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tak lupa mengucapkan terimakasih kepada panitian yang telah melaksanakan kegiatan ini menurutnya kegiatan ini penting untuk dilaksanakan. 

Para peserta FGD terlihat antusias mengikuti sesi diskusi, berbagi pandangan, dan pengalaman di lapangan dibahas. Mereka sepakat bahwa komunikasi yang intensif antar umat beragama serta koordinasi yang solid antara pemerintah dan tokoh masyarakat, adalah kunci utama dalam meredam potensi konflik.

Diakhir kegiatan, peserta merumuskan pernyataan komitmen bersama yang memuat beberapa point kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap peserta diantaranya adalah : 

1. Berkomitmen mendukung pemenuhan hak warga negara dalam menjalankan ibadah, menjaga kerukunan intra dan antar umat beragama di seluruh wilayah NKRI melalui penguatan deteksi dini dan penanganan potensi konflik secara inklusif, berkeadilan dan non kekerasan.

2. Mendukung aktif upaya Kementerian Agama mengambil langkah strategis memahami akar masalah, dinamika lokal, serta potensi rekonsiliasi dan resolusi secara konstruktif.

3. Meneguhkan nilai-nilai ukhuwah dalam setiap pendekatan dan kebijakan. Dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, kesetaraan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

4. Mendorong penguatan moderasi beragama sebagai landasan moral dan kultural dalam mencegah intoleransi, ektremisme, dan kekerasan berbasis identitas.

5. Siap berkolaborasi lintas sektor agama dan keyakinan dalam rangka membangun sinergi yg kokoh antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh warga negara untuk mewujudkan kehidupan sosial yang aman, damai dan hatmonis.

6. Senatiasa membangun koordinasi dan komunikasi antar ormas islam dan organisasi keagamaan daerah (Lokal) untuk antisipasi konflik sosial keagamaan.(Humas).