0 menit baca 0 %

Kankemenag Rohil gelar pemetaan penyuluh agama Islam

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)-   Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir melalui Seksi Bimas Islam menggelar pemetaan penyuluh agama Islam sebagai tindaklanjut Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 524 Tahun 2021 tentang Wawasan Kebangsaan Dan Pemahaman Keagamaan  tahun 2021 yang d...

Rokan Hilir (inmas)-   Kantor Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir melalui Seksi Bimas Islam menggelar pemetaan penyuluh agama Islam sebagai tindaklanjut Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 524 Tahun 2021 tentang Wawasan Kebangsaan Dan Pemahaman Keagamaan  tahun 2021 yang di ikuti oleh Penyuluh Agama Islam PNS dan NON PNS  dalam jajaran kemenag Rohil dengan Protokol Kesehatan Covid 19 secara ketat  bertempat di Aula Kemenag Rohil, Rabu (1/8/2021).P

elaksana tugas (Plt) Kepala Kemenag Rohil Drs. H. Naini, M.Pd.I didampingi Kepala Seksi Bimas Islam H. Suhaimi, S.Ag dan Narasumber dalam sambutanya mengatakan tugas Dan Fungsi  Penyuluh  melaksanakan penyuluhan dan bimbingan  dalam bidang keagamaan dan menyampaikan gagasan pembangunan dengan bahasa agama, Penyuluh juga berfungsi sebagai edukatif, informatif, konsultatif, dan advokatif untuk umat. Olehnya itu seorang Penyuluh Agama  harus menyeimbangkan pengetahuan Keagamaan dan dan Wawasan kebangsaan.

Oleh karena itu Penyuluh Agama sebagai ujung tombak Kementerian Agama di harapkan dapat berperan sebagai Informatif, Edukatif, Konsultatif, dan Advokatif sebagaimana harapan Kepala Kantor  Kementerian Agama Kab. Rohil saat memberikan arahan kegiatan tersebut. Penyuluh agama harus memiliki Informatif dan edukatif yaitu Menyampaikan Informasi yang benar dan mendidik umat. Sebagai konsultatif adalah mampu memecahkan beragam persoalan yang dihadapi masyarakat/umat. Sedangkan yang dimaksud advokatif yaitu mampu melakukan pembelaan dan penyelamatan terhadap ancaman yang merugikan sehingga dapat menjaga kerukunan umat beragama.

Penyuluh agama juga harus memiliki  moderasi beragama dalam melakukan bimbingan dan penyuluhan  keagamaan dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.

"Moderasi beragama sendiri merupakan cara pandang kita dalam beragama secara moderat. Yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak berlebihan atau ekstrem, baik itu kanan maupun kiri," tuturnya.

Olehnya itu diharapakan kepada peserta kegiatan ini  diharapkan mengikuti dengan mentaati  semua aturan dan tata tertib yang  telah  dibuat oleh panitia agar kegiatan bisa berjalan dengan lancar dan baik, karena pemetaan ini menambah ilmu pengetahuan dan wawasan para penyuluh yang mengikuti kegiatan ini, di akhir Arahanya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Bimas Islam H. Suhaimi menuturkan bahwa kegiatan ini adalah program Kementerian Agama Pusat yang dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia, untuk mengevaluasi  pemahaman kebangsaan dan wawasan keagamaan penyuluh Agama Islam baik yang PNS maupun Penyuluh Non PNS, adapun jumlah keseluruhan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS Kemterian Agama Kab. Rohil sebanyaksebanyak 35 Orang  terangnya dalam laporanlaporan Kasi Bimas Islam. (Nah)