Siak (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Pendidikan Islam menyerahkan Surat Keputusan Izin Operasional (SIO) kepada sejumlah Pondok Pesantren di Kabupaten Siak. Ada 19 lembaga pendidikan swasta di bawah Kankemenag Siak yang mendapatkan izin operasional. Kegiatan yang digelar di aula Kankemenag Siak tersebut dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak (social distancing).
Kesembilan Belas Pondok Pesantren tersebut adalah; AMTI (Kecamatan Sabak Auh), Darus Shofa (Kecamatan Kandis), Al Fadhlah (Kecamatan Minas), Ibnu Sina (Kecamatan Mempura), Riyadus Sholihin (Kecamatan Kerinci Kanan), Darul Muttaqien (Kecamatan Kerinci Kanan), Kandangan Tarbiyatul Aulad (Kecamatan Lubuk Dalam), Ittihadul Muslimin (Kecamatan Koto Gasib), I’anatut Tholibin (Kecamatan Tualang), Nurul Yakin (Kecamatan Dayun), Darul Qur’an (Kecamatan Sungai Apit), Hidayatul Mubtadi’in Bandar Sungai (Kecamatan Sabak Auh), Fataha (Kecamatan Tualang), Tahfizhul Qur’an Darul Mukhlashin Al Ikhlas (Kecamatan Kandis), Ar Rofi’I Rhoudhotul Falah (Kecamatan Lubuk Dalam), Sayyid Ja’far Al Barzanji (Kecamatan Kerinci Kanan), Ar Riyadh (Kecamatan Kerinci Kanan), Darul Ulum Al Fatah (Kecamatan Kandis) dan Tahfizhul Qur’an Asy-Syifa (Kecamatan Minas).Â
Dalam arahannya, Drs. H. Muharom didampingi Kepala Seksi Pendis, H. Resman Junaidi, S.HI menyampaikan bahwa atas nama pribadi dan pimpinan lembaga beliau menyampaikan selamat atas terbitnya izin operasional terhadap Sembilan Ponpes yang SIO ini terbagi menjadi dua yakni SIO perpanjangan dan juga SIO baru. “Saya berharap, pihak Ponpes terus istiqomah meningkatkan kontribusi Ponpes dalam mewujudkan genarasi beriman, bertaqwa, cerdas, mandiri dan berakhlak mulia sebagai mana yang dimatkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren apalagi Alhamdulillah Perda Pondok Pesantren luar biasa diperjuangkan oleh DPRD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Drs. H. Muharom memotivasi seluruh jajaran Ponpes di Kabupaten Siak untuk tetap menjaga “Lima Rukun Ponpes”, pertama Buya/Kiyai/Tuan Guru atau sebutan lainnya, kedua Masjid, ketiga Santri Mukim, keempat Asrama, dan terakhir Kitab Kuning. Kelima rukun tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak boleh hilang dari sebuah Ponpes.
Selanjutnya, Ka Kankemenag juga menyampaikan apresiasi sekaligus rasa bangga atas berbagai capain kinerja Ponpes di Kabupaten Siak, berbagai capaian prestasi tersebut merupakan hasil kerjasama, serta kerja keras seluruh komponen yang ada, koordinasi serta komunikasi sektoral dan lintas sektoral merupakan strategi efektif dalam membuka berbagai peluang pengembangan Ponpes kedepanya. “Hal tersebut perlu dijaga dan ditingkatkan”, terang Muharom antusias. (Hd)