0 menit baca 0 %

Kankemenag Utus Staf Seksi Bimas Islam Jariah, S.E Rapat Koordinasi Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) merupakan status wilayah yang memiliki sistem pembangunan dengan dasar hak anak yang bermaksud agar dengan program KLA mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Implementasi kebijakan terhadap Kabupaten/Kota Layak anak (KLA) secara...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) merupakan status wilayah yang memiliki sistem pembangunan dengan dasar hak anak yang bermaksud agar dengan program KLA mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Implementasi kebijakan terhadap Kabupaten/Kota Layak anak (KLA) secara berkelanjutan telah dilaksanakan dan dikembangkan untuk membangun komitmen para pihak, pemangku kepentingan anak melalui berbagai kegiatan yang terus ditingkatkan. Permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan KLA terkait masih terbatasnya data dan informasi mengenai capaian hasil KLA sehingga perlu dilaksanakan koordinasi dengan para pihak terkait.

Menindaklanjuti surat Pemerintah Kab. Inhu Nomor: 005/DPPPA-Bid.PHTKA/96, Tanggal: 29 April 2024, Hal: Undangan, maka pada hari Kamis 2 Mei 2024, Kankemenag Kab. Inhu mengutus Staf Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Jariah, S.E (barisan depan urut tiga dari sisi kiri), Jabatan: Penyusun Bahan Pembinaan Keluarga Sakinah mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2024, ditaja DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kab. Inhu, tempat: Aula DPPPA Kab. Inhu.

Sesuai dengan Jadwal Pengisian Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak, maka Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu selaku Klaster II; Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif akan melakukan pengisian pada hari Kamis 2 Mei 2024 mulai pukul 13.30 WIB s.d Selesai.(tulang)