Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs. H. Alfian, M. Ag di damping staf Bimas Islam Zulfaini, S. HI dan Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Drs. H. Rudi Hartono, SH di damping Wakil Ketua Pengadilan Agama Rahmat Arijaya, S. Ag, M. Ag menandatangani nota kesepahaman. Acara penandatanganan nota kesepahaman ini di laksanakan di ruangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, selasa, 30-03-2021
Dalam Nota Kesepahaman yang di tandatangani antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar dan Ketua Pengadilan Agama Bangkinang antara lain bertujuan :
1.   Memberi akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat (justice for all), khususnya kepada mereka yang memiliki kendala untuk mengakses keadilan karena bertempat tinggal jauh dari gedung pengadilan, dalam hal ini adalah masyarakat pada Kabupaten Kampar.
2.   Mewujudkan kemudahan penerbitan identitas hokum (legal identity) berupa akta nikah bagi pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan yang sah secara hokum syara’ namun tidak tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) setempat.
3.   Membantu mempermudah penerbitan identitas hokum bagi anak-anak yang terlahir dalam perkawinan tidak tercatat, sehingga anak-anak tersebut dapat terhindar dari kendala administratif saat mereka berusaha untuk memperoleh hak-hak dasarnya, khususnya hak pendidikan dan pengajaran
Dengan di tandatangani nota kesepahaman antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar dan Pengadilan Agama Bangkinang tersebut, mudah-mudahan bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan khusunya dalam melayani masyarakat Kab. Kampar dan kita Aparatur Sipil Negeri selaku pelayan public bisa memberikan yang terbaik buat masyarakat, ungkapnya ( Ags/Usm/Ftm )