0 menit baca 0 %

Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Kembali laksanakan sosialisasi SKP bagi Guru Madrasah Swasta

Ringkasan: Kampar (  Inmas ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar  menyelenggarakan sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) khususnya untuk tahun 2021 dan 2022 bertempat di Aula Kantor Kemenag Kampar Rabu (9/2/2022). Kegiatan tersebut dihadiri 30 orang guru Madrasah Swasta   di lingkungan Kantor Kem...

Kampar (  Inmas ) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar  menyelenggarakan sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) khususnya untuk tahun 2021 dan 2022 bertempat di Aula Kantor Kemenag Kampar Rabu (9/2/2022). Kegiatan tersebut dihadiri 30 orang guru Madrasah Swasta   di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar dengan tetap  mematuhi protokol kesehatan.

Ka. Sub. Tata Usaha Kemenag Kab. Kampar yang diwakili Analis Kepegawaian Ahli Muda Apri Maryu Heri, S.HI, M.Sy mengatakan  dasar penyusunan SKP yaitu Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Dan secara internal Kementerian Agama telah menerbitkan KMA Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.

KMA yang ada telah mengatur pelaporan kinerja pegawai yang bertujuan menjamin obyektivitas pembinaan PNS pada Kementerian Agama yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir yang jelas, ujar Apri

Kegiatan sosialisasi SKP ini sangatlah penting dalam upaya meningkatkan kinerja guru Madrasah Semoga bapak/ibu dapat terus mengembangkan kompetensi diri, memiliki semangat untuk berubah dan menjadi lebih baik agar siap menghadapi berbagai dinamika yang terjadi, ucapnya

Lebih lanjut Apri menjelaskan SKP dilaksanakan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Dalam praktiknya, SKP seharusnya memuat substansi perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pengukuran, pembinaan kinerja pegawai, penilaian kinerja, dan tindak lanjut atas penilaian kinerja dalam rangka mendukung sistem informasi kinerja pegawai.

Dikatakan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2021 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari 2 periode, yakni periode Januari-Juni dan periode Juli-Desember 2021 ungkap Apri ( Ags /Ftm )