Kuansing (Inmas) Selasa, 30 Januari 2024 - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam H. Bahrul Aswandi, S. Ag., MH. menyerahkan Surat Izin Operasional (SIO) Pondok Pesantren Al Tsurayya, bertempat di ruang Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi.
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mengatakan penting bagi sebuah lembaga untuk memiliki Surat Izin Operasional (SIO). Akan tetapi, pihak Kementerian Agama tidak dapat dengan mudah mengeluarkan SIO sebelum benar-benar valid dan nyata keberadaan lembaga yang mengajukan rekomendasi izin operasional tersebut.Â
Bahrul Aswandi berharap dengan penyerahan Surat Izin Operasional (SIO) yang merupakan legalitas bagi sebuah lembaga pendidikan untuk melakukan aktifitas proses belajar mengajar di tengah-tengah masyarakat, Pondok Pesantren Al Tsurayya ini dapat lebih bersemangat dalam mengembangkan dunia pendidikan.
SIO Pondok Pesantren ini langsung dikirim dari Dirjen Pendidikan Islam Jakarta melalui pos. SIO Pondok Pesantren Al Tsurayya merupakan Pondok yang izinnya dikeluarkan Tahun 2023. Untuk diketahui bahwa ditahun 2023 sudah bertambah 4 Pondok Pesantren di Kuantan Singingi. (EI)