Mandau (Kemenag) - Bertempat di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau pada hari rabu sore tanggal 21 Mei 2025, sebuah momen penting dalam dunia perwakafan dilaksanakan di aula balai nikah Kecamatan Mandau. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau Saim. S.Ag. M.Sh, memimpin pelaksanaan Ikrar Wakaf sebidang tanah seluas 8.064 meter persegi atas nama wakif, Bapak Asrul Asma. Tanah yang diwakafkan ini berlokasi di Jalan Sutan Betuah Maju I Kelurahan Pematang Pudu, dengan Nadzir organisasi diwakili oleh Bapak Abdullah Azam Rizqi beserta jajarannya.
Kepala KUA Kecamatan Mandau Saim, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dalam sambutannya menekankan pentingnya amalan wakaf yang pahalanya akan terus mengalir meski wakif telah meninggal dunia.
Lebih lanjut, Saim mengingatkan pentingnya pengurusan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bengkalis. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kedudukan hukum tanah wakaf dan mencegah masalah di masa mendatang. “Salah satu tugas nadzir, sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, adalah wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf. Untuk itu, segera urus sertifikatnya ke kantor pertanahan (BPN),” tegasnya.
Ka. KUA Kecamatan Mandau Saim, juga menggarisbawahi peran penting nadzir sebagai pihak yang memegang amanat untuk memelihara dan mengelola harta wakaf. “Berfungsi tidaknya harta wakaf sangat bergantung pada nadzir. Wajib bagi nadzir untuk mengurus dan mengembangkan tanah wakaf ini sesuai peruntukannya sebagaimana tertulis dalam akta ikrar wakaf,” tambahnya.
“Wakaf adalah amalan yang tidak akan terputus pahalanya meskipun sang wakif telah meninggal dunia,” ujarnya di hadapan keluarga wakif, Nadzir, para saksi, dan tamu undangan yang hadir. Dengan terselesaikannya proses akta ikrar wakaf ini, kami berharap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat. Ini adalah langkah awal untuk pengelolaan aset wakaf secara baik dan benar,” ujar beliau.
Sementara itu, Asrul Asma sebagai Wakif juga mengucapkan rasa syukurnya atas proses penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini dan beliau berharap agar Pembangunan Masjid dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat dan masyarakat sekitar. Sementara itu, Abdullah Azam Rizqi sebagai Nadzir berjanji akan mendirikan dan membangun Masjid ini dengan sebaik mungkin dan senyaman mungkin sehingga masyarakat di sekitarnya juga dapat merasakan manfaatnya dan beribadah dengan nyaman.
Acara penyerahan dan penandatanganan AIW ini disaksikan oleh Muhammad Saad Hasan dan Abdul Wahid dan juga sebagai langkah positif dalam pengelolaan wakaf untuk pembangunan dan pengelolaan Masjid di wilayah Kecamatan Mandau, serta menunjukkan komitmen KUA untuk mendukung inisiatif wakaf yang berkelanjutan demi kesejahteraan.
Acara ikrar wakaf ini diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) beserta salinannya kepada wakif dan nadzir. Momen tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli dalam mengelola dan mengoptimalkan harta wakaf demi kemaslahatan umat.
Turut hadir pada prosesi Ikrar Wakaf tersebut bapak Asrul Asma sebagai wakif yang mewakafkan tanah untuk bangunan Masjid Al-Uswah, hadir juga bapak Abdul Azam Rifqi, Mahmudi, dan Ahmad Zani sebagai Nadzir, Penyuluh PAI Zul Afriandi, dan beberapa saksi dalam ikrar wakaf tersebut.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau Laksanakan Proses Ikrar Wakaf Untuk Pondok Pesantren Al-Uswah Kelurahan Pematang Pudu
Ringkasan:
Mandau (Kemenag) - Bertempat di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau pada hari rabu sore tanggal 21 Mei 2025, sebuah momen penting dalam dunia perwakafan dilaksanakan di aula balai nikah Kecamatan Mandau. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau Saim.