0 menit baca 0 %

Kantor Urusan Agama KUA Singingi Hilir tingkatkan mutu pelayanan

Ringkasan: Kuansing(inmas) Selasa, 29 Desember 2020 kantor Urusan Agama kecamatan Singingi Hilir Tingkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat di penghujung tahun 2020. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat di tengah pondemi Covid 19.Ka KUA Singingi Hilir Syalam, S.

Kuansing(inmas) Selasa, 29 Desember 2020 kantor Urusan Agama kecamatan Singingi Hilir Tingkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat di penghujung tahun 2020. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat di tengah pondemi Covid 19.

Ka KUA Singingi Hilir Syalam, S. Ag mengatakan kepada operator KUA Margus, S. Hi bahwa kegiatan memberikan pelayanan ini sangat bermanfaat untuk terus mengasah kinerja dalam memberikan pelayanan yang maksimal serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan nikah dan rujuk.

Ada dua hal terkait arah dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan KUA, yang pertama, Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 40 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen agama. Hal kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 34 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kantor urusan agama Kecamatan, imbuhnya Syalam

Kemudian Ka KUA Singingi Hilir Syalam, S.Ag menjelaskan peraturan pemerintah tersebut, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah dan rujuk di KUA Kecamatan atau di luar KUA tidak dikenakan biaya pencatatan nikah dan rujuk.

Sedangkan menurut PMA No 34 Tahun 2016 dijelaskan bahwa setiap Kantor Urusan Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada kementerian Agama, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Bimas dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.

Ka KUA Singingi Hilir Syalam, S. Ag juga menyampaikan dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, KUA mempunyai sembilan fungsi utama

 (pasal 3 ayat I) 

1. Yakni pertama

*.pelaksanaan 

*. pelayanan

* . pengawasan

*.  pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 


Yakni yang Kedua

* penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. 

Yakni yang Ketiga 

* pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajeman KUA Kecamatan. 

Yakni yang Keempat

*. pelayanan bimbingan keluarga sakinah. Yakni yang Kelima

*. pelayanan bimbingan kemasjidan

Yakni yang Keenam

*. pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah. 

Yakni yang Ketujuh

*. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam. 

Yakni yang Kedelapan

*.  pelayanan bimbingan zakat wakaf yakni yang kesembilan 

*pelayanan ketata usahaan dan kerumah tanggaan KUA Kecamatan.