0 menit baca 0 %

Kanwil Depag Prov. Riau Siap Diperiksa BPK RI

Ringkasan: Pekanbaru, 1/2 (Humas)- Kantor wilayah Departemen Agama Prov. Riau selaku Satuan Kerja (satker) di lingkungan Departemen Agama siap diperiksa oleh BPK RI selama kurang lebih 35 hari. Hal ini dimaksudkan dalam rangka menguji laporan keuangan tahun anggaran 2009.
Pekanbaru, 1/2 (Humas)- Kantor wilayah Departemen Agama Prov. Riau selaku Satuan Kerja (satker) di lingkungan Departemen Agama siap diperiksa oleh BPK RI selama kurang lebih 35 hari. Hal ini dimaksudkan dalam rangka menguji laporan keuangan tahun anggaran 2009. Ini juga dimaksudkan dalam rangka kesiapan Departemen Agama untuk keluar dari kondisi disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Demikian disampaikan Kepala Kantor Wialayah Departemen Agama Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Drs. H. Albakiran Balim pada Entry Briefing oleh BPK RI pada hari Senin 1 Februari 2010 bertempat di aula Kanwil Depag Provinsi Riau. Hadir Dalam acara tersebut Rektor UIN Pekanbaru, yang diwakili oleh Pembantu Rektor II Prof. DR. H. Ilyas Husty, MA, para pejabat eselon III dan IV Kanwil Depag Provinsi Riau, Kepala Kandepag Kota Pekanbaru, Kab. Kampar, Kab. Indragiri Hilir serta beberapa Kepala MAN dan MTsN. Albakiran Balim berharap kepada seluruh pejabat Departemen Agama baik pada tingkat Provinsi maupun Kab/Kota agar dapat menyiapkan bahan serta memberikan informasi dan laporan yang sejelas-jelasnya kepada tim BPK RI, sehingga dengan demikian BPK RI dapat memberikan penilaian seobjektif mungkin sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sementara itu ketua tim audit BPK RI, Ibu Sri Lestari menyatakan bahwa opini BPK RI atas Objek Pemeriksaan (Obrik) ada empat: pertama opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedua, Wajar Dengan pengecualian (WDP) ketiga, Disclaimer dan keempat Advers (tidak wajar) Selama ini Departemen Agama Khususnya tahun 2006, 2007, 2008, berada pada opini disclaimer, ujar Sri Lestari. Sri Lestari menjelaskan, ada beberapa factor yang menyebabkan terjadinya disclaimer, antara lain adalah banyaknya satker di lingkungan Departemen Agama, tidak jelasnya pertanggungjawaban PNBP Khususnya di lingkungan UIN/IAIN/STAIN/SAKPN/STAHN yaitu masalah aset yang tidak sinkron antara pusat dan daerah dan terjadinya selisih laporan keuangan. Ditambahkan oleh Sri Lestari, pemeriksaan yang dilakukan ada tiga bentuk, yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan laporan keuangan, dan pemeriksaan audit kinerja. Khusus pemeriksaan saat ini adalah dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan. (ash)