0 menit baca 0 %

Kanwil Kemenag Riau Berikan Pembinaan di Kemenag Kampar

Ringkasan: Kampar ( Kemenag )-- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) mengadaan Pembinaan di Kementerian Agama Kab. Kampar dengan menghadir Pimpinan Pondok se Kab. Kampar, Rabu, 9/10/2024 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kab...

Kampar ( Kemenag )-- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) mengadaan Pembinaan di Kementerian Agama Kab. Kampar dengan menghadir Pimpinan Pondok se Kab. Kampar, Rabu, 9/10/2024 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Fadhli , Plt. Kabid Pakis   Dahlan  didampingi M. Fakhri dan Jasri.

Ada tiga hal penting yang disampaikan Plt. Kabid Pakis, pertama program Kemandirian Pesantren, Kedua prihal terkait PKPPS yang masih Moratorium dan info dari Pemerintah Pusat Ijop PKPPS akan dibuka pada bulan Oktober, dan ketiga Peringatan Hari Santri Nasional yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bengkalis untuk tingkat Provinsi Riau,

Pertama Program Kemandirian Pesantren Dahlan menyampaikan program ini bertujuan mewujudkan pesantren yang mandiri secara ekonomi dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Maka program Kemandirian Pesantren yang akan berjalan pada tahun ketiga ini harus sudah mengarah pada tujuan membentuk ekosistem ekonomi pesantren yang saling terkoneksi, atau yang kita sebut Community Economy

Melalui Program Kemandirian Pesantren ini, pesantren diharapkan menjadi lembaga yang berdaya seeta mencetak kader santri yang kaya akan inovasi bisnis dan peka dalam mengisi tuntutan pasar sesuai dengan perkembangan zaman.

Kedua prihal PKPPS masih dalam Moratorium. Menurut Informasi dari Pemerintah pusa Ijop PKPPS akan dibuka dalam bulan Oktober ini. Bagi Pondok Pesantren yang sudah pindah ke satuan Pendidikan Diniyah  Formal ( PDF ) tapi santrinya masih terdaftar di Pendidikan Kesetaraan  maka Pondok Pesantren harus menghapus santri tersebut di PKPPS agar santri tersebut tetap berada di PDF. dan Pondok harus membuat surat permohonan pencabutan Izin PKPPS.

Ketiga terkait bullying Dahlan menyampaikan  bahwa bullying merupakan masalah serius yang mempengaruhi kesejahteraan santri. Dalam beberapa kasus, dampaknya bisa sangat tragis, bahkan hingga menyebabkan kematian.

Selanjutnya Dahlan menyampaikan  yang harus bertanggung jawab atas kasus bullying di pondok pesantren melibatkan banyak pihak: yang pertama Pondok Pesantren: Sebagai lembaga pendidikan, pondok pesantren memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi santri. Upaya pencegahan dan penanganan bullying harus menjadi prioritas.

Kedua Pimpinan dan Pengajar: Pimpinan pondok pesantren serta para pengajar memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatasi perilaku bullying. Mereka harus memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan serius.

Ketiga Santri: Santri juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan sesama. Semua santri harus diajarkan tentang pentingnya menghormati dan melindungi satu sama lain
.
Keempat Orangtua: Orangtua santri perlu berperan aktif dalam memantau kondisi anak-anak mereka di pondok pesantren. Mereka harus berkomunikasi dengan pihak pesantren dan melaporkan jika ada tanda-tanda bullying.

Selanjutnya prihal Hari Santri tingkat Provinsi Riau akan dilaksanakn di Kab. Bengkalis  ungkap Dahlan

Sementara itu Kasi PD Pontren Ahmad Fadhli meenyampai terima kasi kepada Plt. Kabis Pakis dan Rombongan yang telah hadir memberikan pembinaan kepada Pondok Pesantren yang ada di Kab. Kampar. Mudah-Mudahan apa yang disampaikan dapat dijadikan pelajaran bagi Pondok untuk lebih maju lagi ( Fatmi )