Kanwil Kemenag Riau Tak Pungut Biaya Manasik HajiI
Ringkasan:
Pekanbaru, 1/4 (Humas)- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau tidak melakukan pungutan sedikitpun dalam pelaksanaan manasik haji yang dilakukan setiap tahun menjelang calon jamaah haji menunaikan ibadah haji ke tanah suci, sebab biaya manasik haji ini telah dibebankan kepada Angga...
Pekanbaru, 1/4 (Humas)- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau tidak melakukan pungutan sedikitpun dalam pelaksanaan manasik haji yang dilakukan setiap tahun menjelang calon jamaah haji menunaikan ibadah haji ke tanah suci, sebab biaya manasik haji ini telah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Agama Pusat Cq. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Anggaran tersebut lalu diserahkan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, dan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA).
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. H. Asyari Nur, SH. MM. di ruang kerjanya, Kamis, 1 April 2010, ketika menjawab pertanyaan wartawan seputar pelaksanaan manasik haji yang ditengarai adanya pungutan biaya dari oknum tertentu, dengan alasan biaya penyelenggaraan manasik haji.
Asyari Nur, yang juga Rois Syuriah Nahdhatul Ulama Provinsi Riau ini menyatakan, biaya manasik haji telah tersedia dari APBN, oleh karena itu di lingkungan Kementeriuan Agama tidak ada lagi pungutan untuk itu. Adapun yang melakukan pungutan itu adalah kelompok-kelompok bimbingan manasik haji yang dilakukan oleh masyarakat, yang itu memang tidak tersedia anggarannya, sedangkan yang dilakukan oleh pemerintah, sudah tersedia anggarannya.
Dikatakan Asyari Nur yang juga Ketua Jamaah Thariqat Naqsabandiyah Provinsi Riau ini, masyarakat diharapkan cukup mengikuti manasik haji yang diselenggarakan oleh pemerintah, namun kalau merasa belum cukup, yah, silahkan mengikuti kegiatan manasik yang dilakukan oleh masyarakat. Hanya saja resikonya itu tadi, dipungut biaya, sebab darimana biayanya kalau bukan dipungut dari calon jamaah haji.
Namun demikian dikatakannya, calon jamaah haji cukuplah mengikuti manasik yang diselenggarakjan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan kecamatan, sebab ,manasik itu pada dasarnya sama saja dan ilmunyapun itu-itu juga.(Ash).