Pekanbaru (Inmas), Pada hari
Kamis (04/02) yang lalu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi
melalui Kasi Pembinaan Haji dan Umrah, Rahmat Suhadi menyerahkan SK dari Pusat kepada
Pengurus KBIHU Arafah yang diwakili oleh H. Zamri, S.Ag, MH. Selasa (09/02/2021).
Pantauan tim inmas, Kedatangan
Kasi Pembinaan Haji dan Umrah ke rumah Pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji
dan Umrah (KBIHU) Arafah disamping menyerahkan Surat Keputusan (SK) berupa SIO
(Surat Izin Operasional) juga untuk meninjau secara langsung lokasi KBIHU Arafah
saat ini.
Sebagaimana kita ketahui,
bahwa untuk melaksanakan kegiatan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) harus
mengantongi izin dari Kementerian Agama. Biasanya pada tahun tahun sebelumnya
izin yang diberikan tersebut berlaku untuk 3 (tiga) tahun, selanjutkan
diperpanjang kembali.
Alhamdulillah, SK yang
diterima oleh KBIHU Arafah dari Kementerian Agama melalui Penyelenggara Haji
dan Umrah Pusat masa berlaku SK tersebut tidak dibatasi. Tutur H. Zamri.
(Idris) Â Â Â Â Â