Pekanbaru (Inmas) Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs. H. Marzai mengajak kepada seluruh Penyuluh Agama di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk membuat konsep khutbah Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Dengan terbitnya surat Kakan Kemenag Kota Pekanbaru nomor B-1073 tahun 2021 perihal Ketentuan Ibadah Ramadhan. Mudik, Takbiran, dan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri. Disamping itu, juga dengan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru no 10 tahun 2021, tentang Aktifitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru. Dimana salah satu poinnya adalah bahwa pelaksanaan sholat idul fitri tidak diizinkan dilapangan maupun dimasjid/mushalla.
Maka Seksi Bimas Islam secara spontan memerintahkan kepada setiap penyuluh agar menulis naskah khutbah sholat Idul Fitri "Satu Penyuluh Satu Khutbah" yang akan digunakan sebagai bahan referensi oleh setiap kepala keluarga yag akan berkhutbah dirumah masing masing. Termasuk penyuluh sendiri dianjurkan supaya berkhutbah dirumahnya masing masing.
Naskah khutbah sampai hari ini sudah masuk ke Bimas Islam lebih dari 20 naskah. Naskah khutbah ini akan kita share ke berbagai grup WA di jajaran Bimas Islam misalnya GWA Lembaga Dakwa dan Ormas. GWA Kelompok Bimwin, GWA Penghulu dan Penyuluh. GWA Kemenag Kota dan GWA lainya. “Kita ingin membantu masyarakat supaya pelaksanaan sholat Idul Fitri dirumah masing masing supaya berjalan dengan baik dan lancar. Itu harapan kita”, ujar Kasi Bimas.(Rizq)