Kampar (Inmas) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Maswir, MA di damping oleh Kepala Sub Bag Tata Usaha H. Fuadi Ahmad, SH.MAB, Ketua BP 4 Kab. Kampar Hamdi Zikron dan Koordinator KUA Apri Husni, S. Ag melaksankan rapat dengan KUA se Kab. Kampar. Acara tersebut di laksankan di aula mini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar rabu, 13-01-2021 .
Dalam acara rapat tersebut Maswir menyampaikan tentang masalah bimbingan perkawinan bagi catin yang akan melaksanakan pernikahan, sebab kalau di lihat dari anggaran yang ada pada tahun 2021 ini tidak mungkin semua catin bisa kita ikutkan dalam kegiatan bimbingan perkawinan yang di laksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar yaitu seksi bimbingan masyarakat islam, untuk itu bagaimana kita bisa mensiasati agar bimbingan perkawinan bagi catin yang tidak terakomodir di anggaran seksi bimas bisa tetap terlaksana sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin sehingga pelaksanaannya bisa efektip dan efesien dan bagi catin yang mengikuti bimbingan perkawinan ini dapat membentuk keluarga yang tangguh menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah ungkapnya (Ags/Usm/Ftm)
Kasi Bimas Islam Adakan Rapat Dengan KUA Se-Kab. Kampar Bahas Binwin
Ringkasan:
Kampar (Inmas) Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Maswir, MA di damping oleh Kepala Sub Bag Tata Usaha H. Fuadi Ahmad, SH.MAB, Ketua BP 4 Kab. Kampar Hamdi Zikron dan Koordinator KUA Apri Husni, S. Ag melaksankan rapat dengan KUA se Kab. Kampar.