0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Catin Wajib Mengikuti Bimwin

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Pekanbaru bpk Drs Marzai. Waktu menyampaikan materi Kebijakan pada kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di BP4 Kota Pekanbaru "mengatakan bahwa calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan yg...

Pekanbaru (Inmas). Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Pekanbaru bpk Drs Marzai. Waktu menyampaikan materi Kebijakan pada kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di BP4 Kota Pekanbaru "mengatakan bahwa calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan yg disingkat dengan Bimwin. Karena sertifikat bimwin akan dijadikan sebagai salah satu syarat pendaftaran pernikahan di Kantor KUA.

Menurut Kasi Bimas Islam Drs. Marzai BP4 merupakan organisasi profesional yang bersifat sosial keagamaan dan sebagai mitra kerja Kemenag dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah, terus kita dorong peranannya agar dapat memberikan layanan pemberian nasehat perkawinan, perselisihan dan perceraian secara lebih optimal lagi.

Kemudian beliau menambahkan bahwa peserta diharapkan tidak saja mengharap sertifikkat tapi akan memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan tentang bagai mana mengelolah perkawinan dengan baik agar menjadi (samara) sakinah mawaddah warahmah.

Pada Bimwin masih banyak lagi materi materi penting yg akan bermanfaat untuk mengelola rumah tangga bagi peserta catin. Walaupun kegiatan dilaksanakan pada bulan Ramadhan namun peserta tetap antusias mengikutinya. (Ags/Marzai)