Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis, 1 Juli 2021, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan mendistribusikan sebanyak 50 pasang Kutipan Akta Nikah (Model NA)/; 50 lembar Akta Nikah (Model N)/dan Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dengan seri RU 102705401 s.d 102705450 serta Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN) sebanyak 5 buku dengan seri DN 102048713 s.d DN 102048718 kepada Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu Yusrianto, S.HI.,MH.(sisi kanan)
Pengisian data dalam Buku Nikah jangan sampai keliru serta persediaan Buku Nikah disimpan dengan aman dan dipergunakan sesuai peruntukannya, ujar Kasi Bimas ketika menyerahkan Buku Nikah tersebut.
Buku Nikah adalah dokumen yang menunjukkan pernikahan warga negara yang telah diakui sah secara agama maupun negara berbentuk buku yang dipegang/dimiliki oleh masing-masing mempelai, dimana warna cokelat untuk suami dan warna hijau untuk istri.
Dokumen tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan. Buku ini menjadi pencatatan akad nikah di KUA Kecamatan. Dalam Buku Nikah dimuat hal-hal penting, seperti identitas pasangan suami istri, mahar, tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah serta siapa wali nikahnya, demikian disampaikan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KASI BIMAS ISLAM DISTRIBUSIKAN BUKU NIKAH KEPADA KUA PASIR PENYU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis, 1 Juli 2021, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan mendistribusikan sebanyak 50 pasang Kutipan Akta Nikah (Model NA)/; 50 lembar Akta Nikah (Model N)/dan Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dengan seri RU 102705401 s.d 102705450 serta Duplikat Kut...