Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Inhu Nomor: 226/PL.02.7.SD/1402/2024, Tanggal 14 Mei 2024, maka pada hari Kamis 16 Mei 2024, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan bertugas selaku Rohaniawan Muslim Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kab. Inhu Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, tempat: Gedung Dang Purnama-Rengat.(tulang)