0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan Bertugas Selaku Rohaniawan Muslim Pelantikan & Pengambilan Sumpah PNS Rutan Kelas IIB Rengat Kab. Inhu

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pelantikan dan pengambilan sumpah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilaksanakan berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyatakan bahwa Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.Rohaniawa...

Indragiri Hulu, (Inmas). Pelantikan dan pengambilan sumpah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilaksanakan berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyatakan bahwa Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.

Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.

Menindaklanjuti surat Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat Nomor: W4.PAS.12.UM.01.01-204, Tanggal: 25 Januari 2024, Perihal: Permohonan Tenaga Rohaniawan, maka pada hari Sabtu 27 Januari 2024, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan bertugas selaku Rohaniawan Muslim acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau pada Rutan Kelas II B Rengat, Kab. Inhu. Pelantikan dilaksanakan oleh Ka.Rutan Kelas IIB Rengat Julius Barus.(tulang)