Indragiri Hulu, (Inmas). Rasulullah bersabda, "Doa adalah senjata seorang Mukmin dan tiang (pilar) agama serta cahaya langit dan bumi. (HR Abu Ya'la). Doa juga merupakan otak atau inti ibadah. Rasulullah bersabda, "Doa itu adalah otaknya ibadah." (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Doa juga merupakan sesuatu yang paling utama di sisi Allah. Rasulullah bersabda, "Tidak ada yang lebih utama (mulia) di sisi Allah daripada doa." (HR Ahmad). Inilah yang mendasari umat muslim dijadikannya doa sebagai tumpuan akhir untuk mengetuk pintu langit, dengan harapan Allah SWT menurunkan berkah dan rahmat-Nya. Untuk itu, setiap muslim diwajibkan memanjatkan doa sebelum memulai aktifitas maupun setelah menyelesaikannya.
Menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Inhu Nomor: 226/PL.02.7.SD/1402/2024, Tanggal 14 Mei 2024, maka pada hari Kamis 16 Mei 2024, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan pimpin Pembacaan Doa Bersama acara Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kab. Inhu Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, tempat: Gedung Dang Purnama-Rengat.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, panitia pemilihan kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. Panitia ini dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lama dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu. Masa kerja PPS ini akan diperpanjang apabila terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan ataupun Pemilu lanjutan. Secara struktural, PPK terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota. Para anggota PPK ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPK dalam Pemilu Terdapat sejumlah tugas anggota PPK dalam Pemilu sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Mengacu pada peraturan tersebut, dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas: Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU; Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota; Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tugas-tugas PPK dalam Pemilu tersebut dilaksanakan dengan: Menerima daftar pemilih tambahan dari panitia pemungutan suara (PPS) dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota; Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih); Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah; Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU kabupaten/kota; Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, dan KPU kabupaten/kota; dan Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.(tulang)