0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan Pimpin Pembacaan Doa Pelantikan & Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Panitia Pemungutan Suara Se-Kab. Inhu

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rasulullah bersabda, "Doa adalah senjata seorang Mukmin dan tiang (pilar) agama serta cahaya langit dan bumi. (HR Abu Ya'la). Doa juga merupakan otak atau inti ibadah. Rasulullah bersabda, "Doa itu adalah otaknya ibadah." (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Indragiri Hulu, (Inmas). Rasulullah bersabda, "Doa adalah senjata seorang Mukmin dan tiang (pilar) agama serta cahaya langit dan bumi. (HR Abu Ya'la). Doa juga merupakan otak atau inti ibadah. Rasulullah bersabda, "Doa itu adalah otaknya ibadah." (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Doa juga merupakan sesuatu yang paling utama di sisi Allah. Rasulullah bersabda, "Tidak ada yang lebih utama (mulia) di sisi Allah daripada doa." (HR Ahmad). Inilah yang mendasari umat muslim dijadikannya doa sebagai tumpuan akhir untuk mengetuk pintu langit, dengan harapan Allah SWT menurunkan berkah dan rahmat-Nya. Untuk itu, setiap muslim diwajibkan memanjatkan doa sebelum memulai aktifitas maupun setelah menyelesaikannya.

Menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Kab. Inhu Nomor: 246/PL.02.7-SD/1402/2024, Tanggal: 23 Mei 2024, Perihal: Permohonan Rohaniawan, maka pada hari Ahad 26 Mei 2024, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan melaksanakan tugas Pimpin Pembacaan Doa Bersama acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kab. Inhu Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, tempat: Gelanggang Futsal Pematang Reba.

Kegiatan dihadiri sekaligus memberikan sambutan Bupati Inhu yang diwakili oleh Sekda Kab. Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si. Jumlah anggota PPS yang dilantik oleh Komisioner KPU Kab. Inhu sebanyak 582 orang berasal dari 194 Desa dari 14 Kecamatan yang ada di Kab. Inhu.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kab/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau nama lain. Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.(tulang)