Indragiri Hulu, (Inmas). Rasulullah bersabda, "Doa adalah senjata seorang Mukmin dan tiang (pilar) agama serta cahaya langit dan bumi. (HR Abu Ya'la). Doa juga merupakan otak atau inti ibadah. Rasulullah bersabda, "Doa itu adalah otaknya ibadah." (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Doa juga merupakan sesuatu yang paling utama di sisi Allah. Rasulullah bersabda, "Tidak ada yang lebih utama (mulia) di sisi Allah daripada doa." (HR Ahmad). Inilah yang mendasari umat muslim dijadikannya doa sebagai tumpuan akhir untuk mengetuk pintu langit, dengan harapan Allah SWT menurunkan berkah dan rahmat-Nya. Untuk itu, setiap muslim diwajibkan memanjatkan doa sebelum memulai aktifitas maupun setelah menyelesaikannya.
Menindaklanjuti surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Inhu Nomor: 038/KP.01.00/K.RA.03/5/2024, Tanggal: 23 Mei 2024, Perihal: Permintaan Rohaniawan dan Pemandu Doa, maka pada hari Jum’at 24 Mei 2024, Jum’at 24 Mei 2024, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan melaksanakan tugas Pimnpin Doa Bersama sekaligus bertindak selaku Rohaniawan Muslim Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kab. Inhu Untuk Pemilihan Serentak 2024 Kab. Inhu, tempat: Wisma Five Boys, Pematang Reba, Kec. Rengat Barat. Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Inhu Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya. Anggota Panwaslu Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang dan bersifat ad hoc artinya Panwascam sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu. Tugas dan Wewenang Panwaslu Kecamatan tertera pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.(tulang)