Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Kab. Inhu Nomor: 220/Sekrt-DPRD/III/2023, Tanggal: 25 Maret 2024, Hal: Mohon Bantuan Rohaniawan & Pemandu Doa, maka pada Kamis 28 Maret 2024, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan bertindak selaku Rohaniawan Muslim acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Inhu Periode 2019-2024. Anggota DPRD yang dilantik atas nama Muhammad Ardhi Farhan, S.E utusan Partai Berkarya.(tulang)