Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Menindaklanjuti surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: B.1880/L.4.12/Cp.1/05/2024, Tanggal: 17 Mei 2024, Perihal: Bantuan Juru Sumpah, maka pada hri Selasa 21 Mei 2024, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan bertugas selaku Rohaniawan Muslim acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara & Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.(tulang)