Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Menindaklanjuti surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Inhu Nomor: 820/Disdikbud/192, Tangal: 3 April 2024, Hal: Permohonan Rohaniawan Islam & Pembaca Doa, maka pada hari Jumโat 5 April 2024, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan melaksanakan tugas selaku Rohaniawan Muslim Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Kepala SDN & SMPN di Lingkungan Pemkab Inhu. Tempat: Aula BKP2D (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Kab. Inhu, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Pelantikan dilakukan Bupati Inhu yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Inhu H. Kamaruzaman, S.Sos.,M.Si.(tulang)