0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Hadir dan Buka Kegiatan KALHUKMI

Ringkasan: Dumai (Kemenag) Komisi Fatwa dan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai menyelenggarakan kegiatan Kajian Aktual Hukum Islam (KALHUKMI) dengan tema Metode Istinbat Hukum Islam dalam Menjawab Problematika Kontemporer yang dipusatkan di Gedung Wan Dahlan Ibrahim, Ahad (07/12/2025) pukul 08.00 W...

Dumai (Kemenag) – Komisi Fatwa dan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai menyelenggarakan kegiatan Kajian Aktual Hukum Islam (KALHUKMI) dengan tema “Metode Istinbat Hukum Islam dalam Menjawab Problematika Kontemporer” yang dipusatkan di Gedung Wan Dahlan Ibrahim, Ahad (07/12/2025) pukul 08.00 WIB.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai H. M. Yunus. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia sektor keagamaan, khususnya Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penghulu dalam memberikan pelayanan keagamaan yang profesional.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap para Kepala KUA, Penghulu serta para ulama dapat semakin memperdalam pemahaman terhadap metode penetapan hukum Islam agar mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer secara arif dan bertanggung jawab,” ucap H. M. Yunus.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Buya Dr. H. Mawardi M. Shaleh, Lc., MA, yang menyampaikan materi terkait pentingnya penugasan metode istinbat hukum dalam merespon persoalan keumatan yang berkembang di tengah masyarakat. Buya Dr. H. Mawardi M. Shaleh, Lc., MA, menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif agar produk hukum Islam tetap relevan, moderat, dan sesuai dengan maqashid syariah.

Hadir dalam kegiatan Kepala KUA dan Penyuluh se-Kota Dumai serta perwakilan ulama dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam. Sinergi antara MUI dan Kemenag diharapkan semakin memperkuat peran strategis pembinaan umat di Kota Dumai.

Di akhir kegiatan, peserta berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi keilmuan sebagai bekal dalam memberikan layanan dan bimbingan keagamaan yang berkualitas kepada masyarakat.(Ayu)