0 menit baca 0 %

KASI BIMAS ISLAM IKUTI LAUNCHING PROGRAM BKKBN RI CEGAH STUNTING

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sinergitas dan kolaborasi dalam program pencegahan stunting mulai dari hulu. Upaya tersebut dilakukan agar pencegahan stunting dapat ditindaklanjuti dan diimp...

Indragiri Hulu, (Inmas). Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sinergitas dan kolaborasi dalam program pencegahan stunting mulai dari hulu. Upaya tersebut dilakukan agar pencegahan stunting dapat ditindaklanjuti dan diimplementasikan hingga level akar rumput.
Sinergitas dan kolaborasi tersebut diwujudkan dalam bentuk launching program Pendampingan, Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra Nikah sebagai Upaya Pencegahan Stunting dari Hulu kepada Calon Pengantin.
Menindaklanjuti surat kepala BKKBN Provinsi Riau Nomor: 0659/PK.02.02/J.4/2022, Tanggal: 6 Maret 2022, Perihal: Launching Pemeriksaan Kesehatan Tiga Bulan Pra Nikah, maka pada hari Jum’at 11 Maret 2022, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. Muhammad Ihsan mengikuti kegiatan Launching Pendampingan , Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan Dalam Tiga Bulan Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Stunting Dari Hulu Kepada Calon Pengantin oleh BKKBN RI melalui Live Streaming Youtube BKKBN Official dan FB BKKBN Official.
Launching dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Program pendampingan bagi calon pengantin dilakukan  dengan didahului  oleh pemeriksaan kesehatan dasar yang meliputi tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb yang dilakukan minimal 3 bulan sebelum menikah.
Tindakan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap calon pengantin/calon pasangan usia subur (Catin/Calon PUS) berada dalam kondisi ideal untuk menikah dan hamil. Oleh karena itu, setiap Catin/Calon PUS harus memperoleh pemeriksaan kesehatan dan pendampingan selama 3 bulan pranikah serta mendapatkan bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting dengan harapan faktor risiko yang dapat melahirkan bayi stunting pada catin/calon PUS dapat teridentifikasi dan dihilangkan sebelum menikah dan hamil, demikian disampaikan Kasi Bimas Islam usai mengikuti kegiatan tersebut.(tulang)