Pelalawan (Inmas)- Kasi Bimas Islam H. Aliad, M. Ag dan Perencana Junai Ahmad baru-baru ini mengikuti sosialisasi terkait keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1583 tahun 2023. Sosialisasi ini membahas petunjuk pelaksanaan Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan Islam. Acara tersebut dilaksanakan di ruang rapat urais Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Pekanbaru. Kehadiran mereka penting dalam memastikan pemahaman yang mendalam dan implementasi yang tepat terkait keputusan tersebut di tingkat daerah.
Dalam pertemuan tersebut, kasi Bimas Islam dan perencana Junai Ahmad bergabung dengan sejumlah kasi bimas dari Kementerian Agama se-Provinsi Riau. Diskusi yang intens dilakukan bertujuan untuk mengupas secara komprehensif panduan pelaksanaan peringatan dini konflik sosial yang berdimensi keagamaan dalam konteks Islam.Â
Para peserta berfokus pada strategi preemtif dalam mengatasi potensi konflik sosial yang dapat muncul di masyarakat. Mereka juga membahas upaya-upaya pencegahan, penanganan, serta penyelesaian konflik dengan pendekatan yang bersifat inklusif dan mendukung keberagaman agama.
Kasi Bimas Islam H. Aliad, M. Ag dan Perencana Junai Ahmad berperan aktif dalam berbagi pengalaman dan pengetahuan mereka selama acara. Keberadaan mereka memberikan kontribusi berharga dalam memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dalam menghadapi potensi konflik sosial yang berdimensi keagamaan, serta mampu menjaga keharmonisan dan kedamaian bersama.