Indragiri Hulu, (Kemenag). Kamis 6 Juni 2024, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Muhammad Ihsan selaku Ketua Satgas BPJPH Kab. Inhu dan staf Jariah selaku Anggota Satgas BPJPH Kab. Inhu sambut kunjungan kerja Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat terkait dengan Permohonan Penerbitan Sertifikasi Halal Dapur Umum Rutan Kelas IIB Rengat. Hal tersebut sesuai dengan surat kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat, Nomor: W4.PAS.12.PK.06.08-1065, Tanggal: 6 Juni 2024, Hal: Permohonan Penerbitan Sertifikat Halal Dapur Umum RUTAN Kelas IIB Rengat.
“Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2022. Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag”, ungkap Kasi Bimas Islam M. Ihsan memberikan penjelasan kepada Petugas Rutan Kelas IIB Rengat.
“Terhadap permohonan penerbitan sertifikat halal difasilitasi oleh P3H (Pendamping Proses Produk Halal) yang bertugas mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai terbit melalui website si Halal. Sertfikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia”, tambah M. Ihsan.
Mengakhiri penjelasannya, Kasi Bimas Islam menyatakan bahwasanya permohonan penerbitan sertifikasi halal akan ditindaklanjuti dengan mengutus P3H ke Rutan Kelas IIB Rengat.(tulang)