0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Kemenag Siak Pemateri Bimbingan Perkawinan Di KUA Kecamatan Dayun

Ringkasan: Siak (Inmas) Selasa (30/04/2024) Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Harman, S.Ag., M.H, membuka secara resmi kegiatan bimbingan perkawinan sekaligus menjadi pemateri di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dayun.

 

Siak (Inmas) Selasa (30/04/2024) Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Harman, S.Ag., M.H, membuka secara resmi kegiatan bimbingan perkawinan sekaligus menjadi pemateri di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dayun.

Dalam menyampaikan materi Kasi Bimas yang sekaligus bertindak sebagai Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha ini didampingi penyuluh agama Islam Ust Ridwan, M.H selaku moderator memberikan pencerahan di hadapan 28 peserta atau 14 pasang calon pengantin. Terlihat seluruh peserta sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan.

Dalam materinya, Harman menyampaikan bahwa, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada.

Setelah memberikan pemaparan secara gamblang dan mendetail Harman menutup sesi materi dengan memotivasi seluruh peserta yang hadir. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa pelaksanaan Bimwin yang diselenggarakan ini bertujuan agar pernikahan dapat memberi manfaat pada kehidupan pasca menikah. Terbentuknya keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rohmah. Selain itu, melalui Bimwin ini juga para peserta dituntut untuk dapat mengetahui kewajiban dan hak-nya sebagai suami/istri, serta mengetahui hukum-hukum agama dan Negara yang terkait dengan perkawinan dan kehidupan rumah tangga. (Nsr/Fz)