Â
Siak (Inmas) Selasa (30/04/2024) Kepala
Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Siak Harman, S.Ag., M.H, membuka secara resmi kegiatan bimbingan perkawinan
sekaligus menjadi pemateri di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dayun.
Dalam menyampaikan materi Kasi
Bimas yang sekaligus bertindak sebagai Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha ini didampingi
penyuluh agama Islam Ust Ridwan, M.H selaku moderator memberikan pencerahan di
hadapan 28 peserta atau 14 pasang calon pengantin. Terlihat seluruh peserta
sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan.
Dalam
materinya, Harman menyampaikan bahwa, peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang perkawinan adalah UU NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NO
1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, peraturan perundang-undangan tersebut
merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan
yang lebih dahulu ada.
Setelah
memberikan pemaparan secara gamblang dan mendetail Harman menutup sesi materi dengan
memotivasi seluruh peserta yang hadir. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa
pelaksanaan Bimwin yang diselenggarakan ini bertujuan agar pernikahan dapat
memberi manfaat pada kehidupan pasca menikah. Terbentuknya keluarga yang
Sakinah, Mawaddah wa Rohmah. Selain itu, melalui Bimwin ini juga para peserta
dituntut untuk dapat mengetahui kewajiban dan hak-nya sebagai suami/istri,
serta mengetahui hukum-hukum agama dan Negara yang terkait dengan perkawinan
dan kehidupan rumah tangga. (Nsr/Fz)