Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka pada hari Rabu 14 Juli 2021, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan bersama Penghulu Madya/Kepala KUA Kec. Rengat, Amrizal, S.Ag., MH melakukan koordinasi terhadap kelompok kerja Penyuluh Agama Islam, terdiri dari Sri Hastuti, A.Ma selaku Penyuluh PNS dan Non PNS terdiri dari Dedi Irawan, S.Pd.I; Andri Anggi, S.Pd.I; Wiadi Wijaya, M.Pd; Elfarni, S.Ag; Siti Nurma Kelana, S.Pd.I; Aripin, M.Pd; Marjuki, S.Pd.I; Adi Putra, M.Pd; Zulkifli, S.Pd.I; Iskandar, S.HI; Emrina, S.Ag; Susi Haryati, S.Pd.I; Sy. Rosmadia dan Yuherlinda, S.Pd.AUD terkait dengan pelaksanaan dari surat edaran tersebut.
Koordinasi yang dilakukan Kasi Bimas Islam terkait dengan sebagaimana dalam surat edaran tersebut pada huruf :
F. Teknis Pengawasan dan Monitoring.
1. Kepala KUA, Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban;
2. Kepala KUA, Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA dalam melaksanakan pengawasan dibekali dengan lembar pemeriksaan (check list) yang harus diisi (lembar pemeriksaan terlampir);
3. Lembar pemeriksaan diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawas dan monitoring maksimal 3 (tiga) hari sebelum masuk 10 Dzulhijjah 1442 H;
4. Lembar pemeriksaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawasan dan monitoring menjadi dasar pertimbangan penetapan penyelenggaraan Malam Takbiran, Idul Adha, dan pelaksanaan qurban;
5. Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama KUA yang menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam SE wajib berkorrdinasi dengan pimpinan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan.
Selanjutnya dikatakan Kasi Bimas Islam bahwasanya hasil daripada pengawasan maupun monitoring tersebut dilaporkan ke link Kemenag RI dan ke link Kanwil Kemenag Provinsi Riau yang telah ditentukan.(tulang)
KASI BIMAS ISLAM KOORDINASI PELAKSANAAN SE MENAG RI NO 16 TAHUN 2021
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka pada hari R...