0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Kunjungi Staf Operator Pengelola Buku Nikah KUA Kec. Bengkalis

Ringkasan: Bengkalis (Kemenag) - Asmarida, Staf Operator KUA Kecamatan Bengkalis yang telah menjalankan tugas sebagai Pengadministrasi Penerimaan sejak tahun 2014, menerima kunjungan dari Kasi Bimas Islam Kemenag Bengkalis H. Khairun Nizan Rabu, 02/07/2027 pada pagi ini.

Bengkalis (Kemenag) - Asmarida, Staf Operator KUA Kecamatan Bengkalis yang telah menjalankan tugas sebagai Pengadministrasi Penerimaan sejak tahun 2014, menerima kunjungan dari Kasi Bimas Islam Kemenag Bengkalis H. Khairun Nizan Rabu, 02/07/2027 pada pagi ini.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya beliau untuk memahami lebih dekat tugas-tugas administrasi pernikahan di lapangan, khususnya terkait pencetakan buku nikah, akta nikah NB, dan duplikat buku nikah.

Dalam kunjungan tersebut, H. Khairun Nizan, yang baru menjabat sebagai Kasi Bimas Islam selama satu bulan, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS), menyampaikan bahwa ia ingin belajar langsung dari para staf KUA yang telah berpengalaman.

"Saya ini orang baru di Bimas Islam. Jadi saya perlu banyak belajar dari kawan-kawan di KUA, agar ketika ditanya masyarakat, saya bisa memberikan jawaban yang sesuai dengan KMA dan aturan yang resmi," ujarnya.

Salah satu pertanyaan yang beliau sampaikan adalah mengenai buku nikah yang diterima oleh pasangan pengantin.

“Buk As, buku nikah yang diterima pengantin kan ada dua. Kalau satu rusak, apakah yang satunya masih bisa dipakai?” tanya beliau.

Asmarida menjelaskan, “Selama ini masih bisa, Pak. Data dalam buku nikah baik milik suami maupun istri itu sama, hanya nomor porporasinya saja yang berbeda.”

Selain itu, Pak Kasi juga menanyakan tentang ketentuan unggah foto pelaksanaan ijab qabul di luar kantor KUA.

“Bagaimana dengan pernikahan di luar kantor, apakah fotonya perlu diunggah ke SIMKAH?” tanyanya.

Asmarida menjawab bahwa sesuai dengan ketentuan, untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor dan dihadiri oleh penghulu dari KUA, wajib disertakan dokumentasi berupa foto pelaksanaan ijab qabul. Foto tersebut kemudian diunggah ke dalam aplikasi SIMKAH sebagai bagian dari pelaporan resmi dan transparansi layanan.

Kunjungan ini menjadi momen penting dalam membangun sinergi antara Kasi Bimas Islam dan jajaran KUA Bengkalis, serta memperkuat pemahaman teknis dalam pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat.