Bengkalis (Kemenag) -
Asmarida, Staf Operator KUA Kecamatan Bengkalis yang telah menjalankan tugas
sebagai Pengadministrasi Penerimaan sejak tahun 2014, menerima kunjungan dari
Kasi Bimas Islam Kemenag Bengkalis H. Khairun Nizan Rabu, 02/07/2027 pada pagi
ini.
Kunjungan ini merupakan
bagian dari upaya beliau untuk memahami lebih dekat tugas-tugas administrasi
pernikahan di lapangan, khususnya terkait pencetakan buku nikah, akta nikah NB,
dan duplikat buku nikah.
Dalam kunjungan tersebut, H.
Khairun Nizan, yang baru menjabat sebagai Kasi Bimas Islam selama satu bulan,
setelah sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS),
menyampaikan bahwa ia ingin belajar langsung dari para staf KUA yang telah
berpengalaman.
"Saya ini orang baru di
Bimas Islam. Jadi saya perlu banyak belajar dari kawan-kawan di KUA, agar
ketika ditanya masyarakat, saya bisa memberikan jawaban yang sesuai dengan KMA
dan aturan yang resmi," ujarnya.
Salah satu pertanyaan yang
beliau sampaikan adalah mengenai buku nikah yang diterima oleh pasangan
pengantin.
“Buk As, buku nikah yang
diterima pengantin kan ada dua. Kalau satu rusak, apakah yang satunya masih
bisa dipakai?” tanya beliau.
Asmarida menjelaskan, “Selama
ini masih bisa, Pak. Data dalam buku nikah baik milik suami maupun istri itu
sama, hanya nomor porporasinya saja yang berbeda.”
Selain itu, Pak Kasi juga
menanyakan tentang ketentuan unggah foto pelaksanaan ijab qabul di luar kantor
KUA.
“Bagaimana dengan pernikahan
di luar kantor, apakah fotonya perlu diunggah ke SIMKAH?” tanyanya.
Asmarida menjawab bahwa
sesuai dengan ketentuan, untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor dan
dihadiri oleh penghulu dari KUA, wajib disertakan dokumentasi berupa foto
pelaksanaan ijab qabul. Foto tersebut kemudian diunggah ke dalam aplikasi
SIMKAH sebagai bagian dari pelaporan resmi dan transparansi layanan.
Kunjungan ini menjadi momen
penting dalam membangun sinergi antara Kasi Bimas Islam dan jajaran KUA Bengkalis,
serta memperkuat pemahaman teknis dalam pelayanan administrasi pernikahan
kepada masyarakat.