Rokan Hilir (Kemenag) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melakukan Supervisi Layanan Administrasi Nikah Rujuk (NR) sekaligus Standarisasi Sarana Prasarana Layanan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan tersebut dilakukan selama dua hari mulai dari tanggal 19-20 Juni 2024 dan berlangsung di 3 KUA, yakni pada hari pertama di KUA Kecamatan Batu Hampar dan KUA Kecamatan Pekaitan, selanjutnya pada hari kedua di KUA Kecamatan Bangko. Dalam hal ini Supervisi dipimpin langsung oleh Kasi Bimas Islam, H. Suhaimi, didampingi oleh anggota tim yakni Melli Yani, Darmila dan Nurul Fajrin.
Suhaimi mengatakan supervisi ini bertujuan untuk memastikan segala bentuk pelayanan KUA berjalan dengan baik serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik layanan NR maupun layanan untuk umat/masyarakat lainnya.
Adapun Instrumen Supervisi Layanan NR meliputi kelengkapan administrasi berupa dokumen penghulu saat bertugas menikahkan calon pengantin di luar kantor, bukti sektor calon pengantin, bukti register, realisasi penerimaan dan penggunaan PNBP NR atas biaya nikah atau rujuk diluar KUA serta dokumen layanan lainnya yang berkaitan dengan layanan KUA terhadap Calon Pengantin (Catin).
Sementara itu untuk Standarisasi Sarana dan Prasarana Layanan pada KUA mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 606 Tahun 2022, yang meliputi standarisasi kondisi gedung kantor serta ketersediaan kebutuhan meubelair dan pengolah data sebagai pemenuhan sarana pendukung layanan.
Terkait hasil pelaksanaan supervisi, berdasarkan Instrumen yang ada terdapat kemajuan dan perbaikan dari hasil supervisi sebelumnya. Meskipun demikian harus terus dilakukan peningkatan guna memberikan pelayanan yang terbaik terhadap umat. (Humas)