0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Mengisi Materi pada Binwin Aisyiyah Riau

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Pada hari Ahad (21/02/2021) kemarin, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. Marzai mengisi materi pada acara Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin di lembaga/organisasi Aisyiyah Provinsi Riau.


Pekanbaru (inmas), Pada hari Ahad (21/02/2021) kemarin, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. Marzai mengisi materi pada acara Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin di lembaga/organisasi Aisyiyah Provinsi Riau. Senin (22/02/2021).

Pantauan tim inmas, Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin ini di taja oleh Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Asyiyah Provinsi Riau Bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Pekanbaru.

Pada kesempatan ini, Kasi Bimas Islam menyampaikan materi tentang Kebijakan Kementerian Agama terkait dengan Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan. Menurutnya Pelaksanaan bimbingan perkawinan diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin. 

Jauh sebelum Kep Diejen Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018 dikeluarkan, Kementerian Agama Kota Pekanbaru telah menetapkan bahwa setiap calon pengantin, sebelum melangsungkan pernikahan di KUA wajib melampirkan sertifikat kursus Catin. Tujuannya tak lain adalah untuk memberikan bekal kepada mereka dalam membentuk rumah tangga. Terang Marzai. (Idris/ Bustamar)

Â