Pekanbaru (inmas), Pada hari
Ahad (21/02/2021) kemarin, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (kasi Bimas Islam)
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. Marzai mengisi materi pada acara
Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin di lembaga/organisasi
Aisyiyah Provinsi Riau. Senin (22/02/2021).
Pantauan tim inmas, Bimbingan
Perkawinan bagi calon pengantin ini di taja oleh Majelis Tabligh Pimpinan
Wilayah Asyiyah Provinsi Riau Bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota
Pekanbaru.
Pada kesempatan ini, Kasi
Bimas Islam menyampaikan materi tentang Kebijakan Kementerian Agama terkait
dengan Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan. Menurutnya Pelaksanaan bimbingan
perkawinan diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018
tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon
Pengantin.Â
Jauh sebelum Kep Diejen Bimas
Islam Nomor 379 tahun 2018 dikeluarkan, Kementerian Agama Kota Pekanbaru telah
menetapkan bahwa setiap calon pengantin, sebelum melangsungkan pernikahan di
KUA wajib melampirkan sertifikat kursus Catin. Tujuannya tak lain adalah untuk
memberikan bekal kepada mereka dalam membentuk rumah tangga. Terang Marzai.
(Idris/ Bustamar)
Â