0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Monitoring Pelaksanaan Bimwin di KUA Payung Sekaki

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag)- Monitoring adalah proses pengumpulan data dan pengukuran kemajuan secara rutin untuk memantau perubahan dan keluaran dari suatu progam. Monitring juga dapat diartikan sebagai pengawasan, pemeriksaan, pengendalian, dan pengoreksian dari seluruh kegiatan organisasi.

Pekanbaru (Kemenag)- Monitoring adalah proses pengumpulan data dan pengukuran kemajuan secara rutin untuk memantau perubahan dan keluaran dari suatu progam. Monitring juga dapat diartikan sebagai pengawasan, pemeriksaan, pengendalian, dan pengoreksian dari seluruh kegiatan organisasi.

Monitoring yang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Suhardi Hs beserta Stafnya Alfan Danesta dan Syarifuddin Siregar   di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Payung Sekaki (08/10) kali ini fokus pada Pelaksanaan kegiatan Bimwin (Bimbingan Perkawinan).

Pantaun tim inmas, Kedatangan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan stafnya disambut oleh Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Payung Sekaki, Taufik beserta Staf Pegawainya dengan senang hati.

Berdasarkan penuturan dari Kasi Bimas Islam kepada Ka. KUA Payung Sekaki, setidaknya ada 2 point penting yang menjadi penekanan oleh Kasi Bimas Islam dalam monitoring kali ini. Dua hal tersebut adalah Pertama : Memastikan bahwa setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Kedua: Setiap Calon Pengantin harus melakukan cek kesehatan ke Puskesmas. 

Penekanan kepada dua point penting diatas terlihat jelas dari kuesioner format monitoring yang harus diisi oleh KUA Kecamatan Payung Sekaki dari bulan Januari s/d September 2024 yang berisikan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

1. Jumlah Catin yang mengikuti Bimwin, 2. Jumlah Catin yang Tidak mengikuti Bimwin 3. Jumlah Catin yang Bersertifikat Bimwin. 4. Jumlah Catin yang tidak memiliki Sertifikat.   5. Jumlah Catin yang Mendapatkan Surat Kesehatan dari Puskesmas dan 6. Jumlah  Catin yang tidak mendapatkan Surat Kesehatan dari Puskesmas/ Layanan Kesehatan Pemerintah.

Dari data yang terisi pada kuesioner Format Monitoring, ternyata masih ditemukan beberapa catin yang tidak mengikuti Bimwin atau belum memeiliki sertifkat bimwin ketika mendaftarkan diri untuk menikah. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi Kasi Bimas Islam kedepannya. (Idris)