Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 15 September 2020 Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Drs. Muhammad Ihsan (urut tiga dari sisi kanan) melaksanakan pembinaan terhadap Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Gansal, tempat pelaksanaan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Gansal.
Hal penting yang disampaikannya terkait dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Indragiri Hulu, ditetapkan 10 September 2020.
Kemudian terkait dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-725/Kw.04.5/1/Kp.02.3/09/2020 Tanggal : 14 September 2020, Perihal : Himbauan Tentang Pencegahan Covid-19.
Kepada PAI Non PNS Kecamatan Batang Gansal ditegaskan agar dapat memahami dan melaksanakan aktifitasnya sesuai dengan Peraturan Bupati Inhu dan juga Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau sebagaimana tersebut di atas.(tulang)
KASI BIMAS ISLAM PEMBINAAN TERHADAP PAI NON PNS KEC BATANG GANSAL
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 15 September 2020 Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Drs. Muhammad Ihsan (urut tiga dari sisi kanan) melaksanakan pembinaan terhadap Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Gansal, tempat pelaksanaan pada K...