Bantan (Kemenag)- Kasi Bimas Islam Kemenag Bengkalis H. Khairul Nizan membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama melalui KUA Kec. Bantan Go to School Kamis, 19/06/2025 di SMAN 1 Bantan. Kegiatan ini diikuti sebanyak 98 siswa - siswi SMAN 1 Kecamatan Bantan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala SMAN 1 Bantan Marzul, Kepala KUA Kec Bantan H. Nasuha , Kepala KUA Kec Bengkalis Suhardi, Staf Bimas Islam, Penyuluh Agama Islam dab staf KUA Kec. Bantan.
H. Khairul Nizan Mengatakan "Kegiatan BRUS ini merupakan satu-satunya kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2025, dan itu kita laksanakan di SMAN 1 Bantan ".
Kegiatan BRUS ini merupakan kegiatan yang diharapkan akan dapat menekan angka pernikahan usia dini di Kabupaten Bengkalis. Angka ini dari tahun ke tahun tepatnya dari tahun 2022 s.d tahun 2024 terus mengalami peningkatan.
"Dari tahun 2022 s.d 2025 angka pernikahan dini di kabupaten Bengkalis tercatat mengalami peningkatan. Dari angka tersebut banyak kasus terjadi akibat maried by accident atau pernikahan akibat kecelakaan. Selain itu juga hal itu terjadi dikarenakan dengan perkembangan dunia tanpa batas yang dapat di akses dari HP android di ruang kamar-kamar anak usia sekolah. Untuk itu, melalui kegiatan BRUS ini kami berharap akan dapat membentengi siswa dari pergaulan remaja yang menyimpang dari ajaran agama dan dijauhkan dari bahaya pernikahan dini, " ungkap H. Khairul Nizan.
Pada kesempatan itu H. Khairul Nizan juga mengingatkan bahwa Kementerian Agama adalah miliknya umat beragama. Kementerian Agama juga berkewajiban memberikan layanan bagi setiap umat beragama. Semoga melalui BRUS ini menjadi penangkal bagi terjadinya pernikahan usia dini dan memperkecil terjadi angka perceraian".
Sementara Kepala SMAN 1 Bantan Marzul dalam sambutannya menyampaikan "ucapan terimakasih kepada Kementerian Agama Kab Bengkalis yang melaksanakan kegiatan BRUS di SMAN 1 Bantan. Informasi terkini yang kami dapat bahwa kurang lebih 300 anak diluar sana, yang masih pada usia di bawah umur, membuat permohonan untuk melakukan pernikahan dini. Maka melalui kegiatan BRUS ini kami berharap semoga siswa-siswi SMAN 1 Bantan menjadi terbuka mindanya dan menjadi siswa yang berprestasi.
Sedangkan Ketua panitia kegiatan BRUS H. Nasuha melaporkan bahwa Kegiatan BRUS ini didasari oleh keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Pelaksanaan kegiatan ini melalui kegiatan KUA Kec. Bantan go to school mengangkat tema "Jauhi Pergaulan Bebas dan Nikah Usia Dini. Masa depan adalah misteri tapi anda bisa mengaturnya hari-hari". Bertindak sebagai pemateri kegiatan BRUS ini adalah dari Kepala KUA Kec Bengkalis dan dari UPT Puskesmas Selatbaru.
Sekedar informasi di Kecamatan Bantan sendiri, KUA Kec Bantan telah melaksanakan kegiatan BRUS sejak dari tahun 2023, dan pada tahun 2025 ini, KUA Kec Bantan go to school melaksanakan kegiatan BRUS di SMAN 1 Bantan .Â