0 menit baca 0 %

Kasi Bimas Islam Sampaikan Materi Bimbingan Perkawinan Usia Sekolah

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. A. N. Khofify, S.Ag, MH sampaikan materi bimbingan Perkawinan Usia Sekolah, Rabu (16/12) di aula utama Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.  Pantauan tim inmas, Acara bimbingan perkawinan usia sekolah diikuti oleh 35 orang peserta s...


 

Pekanbaru (Inmas), Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. A. N. Khofify, S.Ag, MH sampaikan materi bimbingan Perkawinan Usia Sekolah, Rabu (16/12) di aula utama Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.

 

Pantauan tim inmas, Acara bimbingan perkawinan usia sekolah diikuti oleh 35 orang peserta sebagaimana laporan yang disampaikan oleh ketua panitia, Harnita Zahtimnur, S.Pd.I.

 

Dalam penyampaiannya Kasi Bimas Islam menyatakan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pasal 1 )

 

Dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, UU Perkawinan menganut azas antara lain: Pendewasaan Usia kawin, agar mampu mengelola Rumah Tangga dan memenuhi Kebutuhannya dengan baik. Terang A.N.

 

Untuk saat ini berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2019, usia nikah bagi laki-laki dan perempuan minimal 19 tahu. Lanjut AN.(Idris/ Bustamar)