Pekanbaru (Inmas), Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat
Islam, H. A. N. Khofify, S.Ag, MH sampaikan materi bimbingan Perkawinan Usia
Sekolah, Rabu (16/12) di aula utama Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Pantauan tim inmas, Acara bimbingan perkawinan usia
sekolah diikuti oleh 35 orang peserta sebagaimana laporan yang disampaikan oleh
ketua panitia, Harnita Zahtimnur, S.Pd.I.
Dalam penyampaiannya Kasi Bimas Islam menyatakan
berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah
ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pasal 1 )
Dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal, UU Perkawinan menganut azas antara lain: Pendewasaan Usia kawin, agar
mampu mengelola Rumah Tangga dan memenuhi Kebutuhannya dengan baik. Terang A.N.
Untuk saat ini berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2019,
usia nikah bagi laki-laki dan perempuan minimal 19 tahu. Lanjut AN.(Idris/
Bustamar)