0 menit baca 0 %

KASI BIMAS ISLAM SOSIALISASI SE NO 15 TAHUN 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu (Inmas), Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan  Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan Surat Edaran tersebut adalah untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari R...

Indragiri Hulu (Inmas), Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan  Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan Surat Edaran tersebut adalah untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru sehingga dengan SE tersebut dapat dijadikan sebagai panduan pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat.
Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, Dr. H. Mahyudin, MA ketika melakukan zoom meeting pada 28 Juni 2021 menghimbau agar Kankemenag Kab/Kota Se-Provinsi Riau beserta jajaran terkait untuk mensosialisasikan SE tersebut secara luas, baik baik melalui Instanti Pemerintah dan Swasta, Pengurus Masjid/Mushalla, maupun Majelis Taklim serta pihak terkait lainnya, dimana sosialisasi tersebut juga akan disampaikan melalui link yang telah ditentukan yang dibuktikan dengan lampiran dokumentasi/photo keterangan kegiatan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan pada hari Kamis 8 Juli 2021 melaksanakan sosialisasi surat edaran tersebut sekaligus menyerahkan salinan surat edaran tersebut terhadap Ketua LP2A Kec. Rengat; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Lingkungan Hidup; dan Dinas KPBD Kab. Inhu.
Semoga dengan sosialisasi surat edaran tersebut serta penerapan protokol kesehatan kita dapat mencegah penyebaran Covid-19, ujar M.Ihsan.(tulang)