Indragiri Hulu (Inmas), Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan Surat Edaran tersebut adalah untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru sehingga dengan SE tersebut dapat dijadikan sebagai panduan pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat.
Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, Dr. H. Mahyudin, MA ketika melakukan zoom meeting pada 28 Juni 2021 menghimbau agar Kankemenag Kab/Kota Se-Provinsi Riau beserta jajaran terkait untuk mensosialisasikan SE tersebut secara luas, baik baik melalui Instanti Pemerintah dan Swasta, Pengurus Masjid/Mushalla, maupun Majelis Taklim serta pihak terkait lainnya, dimana sosialisasi tersebut juga akan disampaikan melalui link yang telah ditentukan yang dibuktikan dengan lampiran dokumentasi/photo keterangan kegiatan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan pada hari Kamis 8 Juli 2021 melaksanakan sosialisasi surat edaran tersebut sekaligus menyerahkan salinan surat edaran tersebut terhadap Ketua LP2A Kec. Rengat; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Lingkungan Hidup; dan Dinas KPBD Kab. Inhu.
Semoga dengan sosialisasi surat edaran tersebut serta penerapan protokol kesehatan kita dapat mencegah penyebaran Covid-19, ujar M.Ihsan.(tulang)
KASI BIMAS ISLAM SOSIALISASI SE NO 15 TAHUN 2021
Ringkasan:
Indragiri Hulu (Inmas), Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan Surat Edaran tersebut adalah untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari R...